resignhak karyawan resignuang pisahuang penggantian hakone month noticeOmahKu HRIS

Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, Cuti, THR, dan JHT

Hak karyawan yang resign menurut PP 35/2021: syarat one month notice, uang penggantian hak, uang pisah, sisa cuti, THR, JHT, dan aturan untuk karyawan kontrak.

Oleh OmahKu ·

Resign adalah pengunduran diri karyawan atas kemauan sendiri. Dalam aturan ketenagakerjaan, resign termasuk salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja, sehingga karyawan yang resign tetap memiliki hak yang harus dibayar perusahaan, walaupun tidak sama dengan pesangon.

Artikel ini merangkum syarat resign, hak karyawan yang resign, aturan khusus untuk karyawan kontrak, dan pekerjaan HRD saat karyawan keluar, berdasarkan aturan yang berlaku per Oktober 2026. Untuk perhitungan sisa cuti, baca juga aturan cuti tahunan karyawan.

Ringkasan

Hal pokok tentang hak karyawan yang resign:

  • Syarat resign. Menurut Pasal 36 huruf i PP 35/2021, karyawan yang resign harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Batas 30 hari inilah yang sering disebut one month notice.
  • Dua hak utama. Pasal 50 PP 35/2021 memberi karyawan yang resign dan memenuhi syarat dua hak: uang penggantian hak dan uang pisah.
  • Bukan pesangon. Pasal 50 tidak menyebut uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang resign atas kemauan sendiri.
  • Isi uang penggantian hak. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 menyebut cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Besaran uang pisah ditentukan perusahaan. Pemerintah tidak menetapkan angkanya. Besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Sampai naskah resminya diundangkan dan berlaku, aturan di atas masih menjadi acuan. Artikel ini akan diperbarui saat aturan baru berlaku.

Rincian Hak Karyawan yang Resign

HakDasar aturanKeterangan
Upah sampai hari terakhir bekerjaPerjanjian kerjaTermasuk upah lembur yang sudah dikerjakan tetapi belum dibayar
Sisa cuti tahunanPasal 40 ayat (4) PP 35/2021Cuti yang belum diambil dan belum gugur
Ongkos pulangPasal 40 ayat (4) PP 35/2021Untuk karyawan dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja
Hak lainPasal 40 ayat (4) PP 35/2021Sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Uang pisahPasal 50 PP 35/2021Besarannya diatur perusahaan secara tertulis
THR keagamaanPasal 7 Permenaker 6/2016Untuk karyawan tetap (PKWTT) yang hubungan kerjanya berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya
Jaminan Hari Tua (JHT)Permenaker 4/2022Dibayar BPJS Ketenagakerjaan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak keterangan pengunduran diri dari perusahaan terbit

Patokan THR adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja, bukan tanggal surat resign diserahkan. Karyawan yang menyerahkan surat 45 hari sebelum hari raya dan hari terakhirnya jatuh 15 hari sebelum hari raya tetap masuk dalam rentang 30 hari tersebut.

Contoh Perhitungan

Contoh ilustrasi berikut memakai angka dan aturan perusahaan rekaan, bukan ketentuan pemerintah.

Seorang karyawan tetap dengan upah Rp6.300.000 per bulan dan masa kerja 4 tahun menyerahkan surat resign tertulis pada 1 Oktober, dengan hari terakhir 31 Oktober. Sisa cuti tahunannya 4 hari dan belum gugur. Peraturan perusahaannya menetapkan:

  • nilai satu hari cuti adalah upah sebulan dibagi 21 hari kerja, yaitu Rp300.000;
  • uang pisah satu bulan upah untuk masa kerja 3 tahun atau lebih.

Hak yang dibayar perusahaan:

  • Sisa cuti: 4 × Rp300.000 = Rp1.200.000.
  • Uang pisah: 1 × Rp6.300.000 = Rp6.300.000.
  • Upah Oktober dan lembur yang belum dibayar: sesuai periode penggajian biasa.
  • Total di luar upah Oktober: Rp7.500.000.

Jika peraturan perusahaan belum mengatur besaran uang pisah atau cara menilai sisa cuti, perhitungan ini rawan menjadi perselisihan. Tetapkan keduanya secara tertulis sebelum ada karyawan yang resign.

Karyawan Kontrak yang Resign

Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memiliki aturan tambahan:

  • Ganti rugi. Pasal 62 UU 13/2003 menyebut pihak yang mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya berakhir wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
  • Uang kompensasi. Pasal 17 PP 35/2021 menyebut bila salah satu pihak mengakhiri PKWT lebih awal, pengusaha tetap memberikan uang kompensasi yang dihitung dari jangka waktu PKWT yang sudah dijalani.
  • THR. Pasal 7 Permenaker 6/2016 tidak berlaku bagi karyawan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Penerapan ganti rugi dan uang kompensasi pada kasus tertentu dapat berbeda. Periksa isi perjanjian kerja, dan untuk kasus yang disengketakan, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.

Tantangan yang Dihadapi

Masalah saat karyawan resign biasanya muncul di sisi administrasi HRD:

  1. Tanggal tidak tercatat rapi. Surat resign dikirim lewat chat atau email tanpa tanggal terima yang jelas, sehingga sulit memastikan batas 30 hari.
  2. Saldo cuti tidak akurat. Sisa cuti dihitung ulang dari spreadsheet dan bisa berbeda dengan catatan karyawan.
  3. Uang pisah belum diatur. Peraturan perusahaan tidak menyebut besarannya, sehingga setiap kasus dinegosiasikan sendiri.
  4. Kehadiran dan lembur bulan terakhir belum direkap. Lembur yang sudah disetujui terlewat dari pembayaran akhir.
  5. Karyawan kontrak disamakan dengan karyawan tetap. Padahal aturan ganti rugi, kompensasi, dan THR-nya berbeda.
  6. Dokumen keluar terlambat. Keterangan pengunduran diri dari perusahaan dibutuhkan untuk klaim JHT, sehingga keterlambatan HRD ikut menunda hak karyawan.

Checklist Praktis

  • Terima surat resign tertulis, lalu catat tanggal terima dan tanggal efektifnya.
  • Pastikan jaraknya minimal 30 hari. Jika kurang, periksa dampaknya terhadap hak karyawan menurut peraturan perusahaan.
  • Periksa apakah karyawan terikat ikatan dinas.
  • Hitung sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur per tanggal efektif.
  • Rekap kehadiran dan lembur sampai hari terakhir.
  • Hitung uang pisah sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Periksa hak THR bila tanggal efektif jatuh dalam 30 hari sebelum hari raya.
  • Untuk karyawan PKWT, periksa sisa kontrak, uang kompensasi, dan ganti rugi.
  • Siapkan keterangan pengunduran diri untuk klaim JHT dan surat keterangan kerja.
  • Catat serah terima pekerjaan dan aset, lalu cabut akses sistem pada hari terakhir.

Alur Kerja yang Disarankan

  1. Catat pengajuan. HRD mencatat surat resign, tanggal terima, dan tanggal efektif di data karyawan.
  2. Sepakati serah terima. Atasan menyusun daftar pekerjaan yang harus diserahkan sebelum hari terakhir.
  3. Rekap data sampai tanggal efektif. Kehadiran, lembur yang disetujui, dan sisa cuti dihitung sampai hari terakhir bekerja.
  4. Hitung hak. HRD menghitung uang penggantian hak, uang pisah, dan THR bila berlaku, sesuai aturan perusahaan.
  5. Tinjau dan setujui. Perhitungan diperiksa oleh atasan, HRD, dan bagian keuangan sebelum dibayar.
  6. Bayar dan terbitkan dokumen. Perusahaan membayar hak karyawan dan menerbitkan keterangan pengunduran diri serta surat keterangan kerja.
  7. Arsipkan. Simpan surat resign, perhitungan, dan bukti pembayaran bersama data karyawan.

Perbandingan Cara Kerja

AspekData tersebarData di HRIS
Data karyawanDicari di berkas dan folder lamaTersimpan di profil karyawan
Sisa cutiDihitung ulang dari spreadsheetDiambil dari saldo cuti yang tercatat
Lembur bulan terakhirDicari dari chat persetujuanDari pengajuan lembur yang sudah disetujui
KehadiranDirekap manualDiambil dari laporan kehadiran
RiwayatSulit ditelusuri jika ada keberatanTersedia beserta audit trail

Saat data dasarnya sudah rapi, HRD tinggal menerapkan aturan perusahaan, bukan mengumpulkan angka dari banyak tempat.

Bagaimana OmahKu HRIS Membantu

OmahKu HRIS menyimpan data yang dibutuhkan untuk menghitung hak karyawan yang resign:

  • Profil karyawan untuk data personal, karier, dan dokumen di satu tempat. Baca juga data profil karyawan yang perlu dikelola.
  • Saldo cuti yang dapat dipantau, sehingga sisa cuti per tanggal efektif mudah diperiksa.
  • Pengajuan cuti, izin, dan lembur melalui approval workflow, sehingga lembur yang harus dibayar punya bukti persetujuan.
  • Absensi GPS dan geofence serta pengaturan shift sebagai sumber data kehadiran sampai hari terakhir.
  • Laporan kehadiran, cuti, dan lembur beserta audit trail untuk rekap akhir dan penelusuran bila ada keberatan. Baca juga laporan absensi karyawan dan audit trail.

Besaran uang pisah dan pembayaran akhir tetap mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Data dari OmahKu HRIS menjadi bahan perhitungannya.

Langkah Memulai

  1. Periksa apakah peraturan perusahaan sudah mengatur besaran uang pisah dan cara menilai sisa cuti.
  2. Buat checklist offboarding dari daftar di atas.
  3. Tetapkan siapa yang menghitung, meninjau, dan menyetujui pembayaran akhir.
  4. Pastikan saldo cuti dan data kehadiran karyawan selalu mutakhir, bukan baru dihitung saat ada yang resign.
  5. Siapkan template keterangan pengunduran diri dan surat keterangan kerja.

Jika Anda ingin melihat cara OmahKu HRIS menyimpan data karyawan, saldo cuti, kehadiran, dan lembur di satu platform, hubungi tim kami melalui kontak.

Siap merapikan proses HR dan kehadiran?

timesheet
timesheet karyawan
jam kerja

Timesheet Karyawan: Pengertian dan Cara Membuatnya

Pengertian timesheet karyawan, isi yang perlu dicatat, contoh timesheet mingguan, dan cara membuatnya sesuai aturan jam kerja dan lembur di Indonesia.

fake GPS
fake GPS absensi
lokasi palsu

Fake GPS saat Absen: Cara Kerja dan Cara Mencegahnya

Apa itu fake GPS, bagaimana lokasi palsu dipakai untuk memalsukan absensi, tanda yang perlu ditinjau, dan cara HRD mencegahnya dengan geofence, selfie, dan jadwal.

cuti tahunan
hak cuti karyawan
aturan cuti

Cuti Tahunan Karyawan: Aturan dan Cara Mengelolanya

Aturan cuti tahunan karyawan di Indonesia: minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja, tetap dibayar penuh, sisa cuti saat PHK, dan cara mengelolanya.

OmahKu HRIS
laporan absensi
audit trail HR

Laporan Absensi Karyawan dan Audit Trail HRIS

Susun review laporan kehadiran dengan status, periode, pengecualian, dan jejak audit untuk evaluasi HR.

← Kembali ke Blog